Senin, 23 Juni 2014

Syarat KPR bersubsidi Sejahtera FLPP

Syarat KPR bersubsidi Sejahtera FLPP

Syarat KPR bersubsidi Sejahtera FLPP

KPR bersubsidi Sejahtera FLPP merupakan KPR  Bersubsidi program kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian Rumah Susun.

Syarat KPR bersubsidi Sejahtera FLPP

Menurut Pemimpin BLU PPP Kemenpera DT Saraswati, ada lima persyaratan umum Syarat KPR bersubsidi Sejahtera FLPP yang mesti dipenuhi oleh calon nasabah KPR  Sejahtera FLPP yaitu sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok untuk Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp 3,5 juta dan Rusun Rp 5,5 juta.
  2. Belum pernah memiliki rumah
  3. Belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dan FLPP
  4. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan di poin 1.

Disamping 5 persyaratan umum Syarat KPR bersubsidi Sejahtera FLPP diatas, pihak Bank pelaksana program KPR FLPP Sejahtera (KPR Bersubsidi) juga dapat mengenakan beberapa Syarat KPR bersubsidi Sejahtera FLPP tambahan pada calon nasabah. Syarat KPR bersubsidi Sejahtera FLPP tambahan biasanya disesuaikan dengan kepentingan pihak bank.